Gojek Siap Kaji Pemangkasan Potongan Pendapatan Driver Jadi 8 Persen

Platform Gojek menyatakan siap mengkaji pemangkasan potongan pendapatan driver menjadi delapan persen sesuai Perpres.



Jakarta, aksarabaru.com — Platform Gojek menyatakan siap mengkaji pemangkasan potongan pendapatan driver ojek daring menjadi delapan persen menyusul Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo. Ia menyebut perusahaan akan melakukan pengkajian untuk memahami detail dan implikasi aturan tersebut.

Pengamat transportasi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abrazar Attallah menilai aturan ini mengancam margin bisnis aplikator. Menurutnya, penurunan potongan pendapatan dari rata-rata 15-20 persen menjadi delapan persen akan memangkas pendapatan operasional Gojek secara signifikan.

Gojek harus menyelesaikan pengkajian dan penyesuaian sistem sebelum aturan berlaku efektif. Otoritas transportasi darat akan memantau implementasi pemangkasan potongan pendapatan driver secara berkala.