Jakarta, aksarabaru.com — Platform Gojek menyatakan siap mengkaji pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen menyusul Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/5).
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online,” ujar Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo. Ia menyebut perusahaan akan melakukan pengkajian untuk memahami detail dan implikasi aturan tersebut.
Pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance Indef Bhima Yudhistira menilai kebijakan ini menguntungkan pengemudi karena meningkatkan pendapatan bersih. Menurutnya, pemangkasan potongan dari tarif layanan harus diikuti transparansi algoritma agar tidak ada biaya tersembunyi yang dibebankan.
Otoritas akan memberikan waktu transisi bagi aplikator untuk menyesuaikan sistem. Gojek dipastikan akan melakukan penyesuaian tarif dan skema insentif agar kebijakan ini berjalan efektif bagi mitra pengemudi.
