Gojek Siap Kaji Pemangkasan Potongan Pendapatan Pengemudi Jadi 8 Persen

Platform Gojek menyatakan siap mengkaji pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.



Jakarta, aksarabaru.com — Platform Gojek menyatakan siap mengkaji pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen menyusul Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden terkait perlindungan pekerja transportasi online,” ujar Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo.

Pengamat ekonomi digital dari Indef Bhima Yudhistira menilai kebijakan ini mengancam margin bisnis aplikator karena menekan sumber pendapatan utama. Menurutnya, ada risiko penyesuaian tarif bagi konsumen jika biaya operasional pengemudi tidak tertutup.

Gojek akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai peraturan tersebut. Aturan ini berlaku efektif setelah diundangkan dan memberikan waktu transisi bagi pelaku usaha.