Jakarta, aksarabaru.com — Kementerian Kesehatan RI resmi mewajibkan penerapan label Nutri Level pada seluruh produk makanan dan minuman, termasuk yang dijual di gerai ritel, mulai Selasa (20/5). Kebijakan ini bertujuan memberikan informasi kadar gula, garam, dan lemak secara sederhana.
“Nutri Level ini diharapkan memudahkan konsumen memilih produk lebih sehat,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi. Ia menyebut aturan ini berlaku untuk semua jenis kemasan maupun produk siap saji di gerai makanan.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Ir. Riri Hadiati, menilai kebijakan ini efektif jika didukung literasi gizi yang meningkat. Menurutnya, tantangan utama adalah mengubah kebiasaan konsumen yang sudah terlanjur menyukai produk tinggi gula dan garam.
Kementerian Kesehatan memberikan masa transisi enam bulan bagi produsen dan pelaku usaha untuk menyesuaikan label. Sanksi administratif akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini setelah periode transisi berakhir.
