Kemenkes Luncurkan Label Nutri-Level untuk Makanan dan Minuman

Kementerian Kesehatan mewajibkan label Nutri-Level pada semua produk makanan dan minuman untuk membantu.



Jakarta, aksarabaru.com — Kementerian Kesehatan RI merilis kebijakan wajib label Nutri-Level bagi seluruh produk makanan dan minuman yang dijual di Indonesia, termasuk gerai ritel, mulai Selasa (13/5). Kebijakan ini bertujuan memberikan informasi tingkat kandungan gizi secara sederhana kepada konsumen.

“Nutri-Level ini menjadi panduan cepat untuk memilih produk lebih sehat,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu. Ia menyebut label huruf A hingga E akan menunjukkan kadar gula, garam, dan lemak, dengan A sebagai level terendah.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Indra Prasetio, menilai kebijakan ini efektif mendukung literasi gizi masyarakat. Menurutnya, sistem huruf lebih mudah dipahami daripada Angka Kecukupan Gizi, meski efektivitasnya bergantung pada peningkatan kesadaran konsumen dalam jangka panjang.

Kemenkes memberikan masa transisi enam bulan bagi produsen dan pelaku usaha untuk menyesuaikan kemasan produk. Pada Oktober 2026, aturan ini akan diterapkan secara penuh dengan sanksi bagi pelanggar.