Jakarta, aksarabaru.com — Kementerian Kesehatan RI merilis kebijakan wajib label Nutri-Level pada seluruh produk makanan dan minuman, termasuk yang dijual di gerai ritel, mulai Selasa (20/5).
“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran konsumen terhadap kandungan gizi,” ujar Direktur Jenderal Promosi Kesehatan dan Pemberantasan Penyakit Kemenkes, Maria Endang Sumiwi. Ia menyebut label ini memberi peringatan dini atas risiko penyakit akibat gaya hidup.
Pengamat gizi dari Universitas Indonesia, Dr. Rimbawan, menilai kebijakan ini efektif jika didukung literasi masyarakat. Menurutnya, label Nutri-Level lebih sederhana dibanding Angka Kecukupan Gizi, namun tantangan utama adalah mengubah kebiasaan konsumsi yang berkaitan dengan adiksi gula.
Kemenkes memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan kemasan produk. Evaluasi efektivitas kebijakan akan dilakukan secara berkala bersama pemantauan perkembangan literasi gizi masyarakat.
