Jakarta, aksarabaru.com — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan Otoritas Jasa Keuangan merilis daftar 94 pinjol resmi per 13 Mei 2026.
“Masyarakat harus memanfaatkan daftar resmi untuk menghindari kerugian,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas OJK Wimboh Santoso. Ia menyebut penutupan 951 entitas ilegal dilakukan melalui pemblokiran akses dan penanganan hukum.
Pengamat teknologi finansial dari Institute for Development of Economics and Finance Bhima Yudhistira menilai penutupan ini mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi. Menurutnya, 94 pinjol resmi tersebut telah memenuhi standar keamanan dan tata kelola data yang diperlukan.
OJK memberikan waktu transisi bagi entitas yang belum terdaftar untuk menghentikan operasional. Masyarakat dapat mengakses daftar resmi melalui situs ojk.go.id untuk memverifikasi status pinjol sebelum melakukan pengajuan pinjaman.
