Jakarta, aksarabaru.com — Kementerian Kesehatan RI merilis kebijakan baru mewajibkan label Nutri Level pada seluruh produk makanan dan minuman, termasuk gerai makanan, mulai Selasa (13/5). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran konsumen terhadap risiko penyakit akibat gaya hidup.
“Nutri Level ini menjadi panduan cepat bagi konsumen sebelum membeli,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi. Ia menyebut aturan ini diterapkan bukan hanya pada produk pabrikan, tetapi juga penjualan langsung di gerai makanan dan minuman.
Pengamat gizi dari Universitas Indonesia Prof. Dr. Ir. Ahmad Suryawan menilai kebijakan ini efektif jika didukung literasi gizi masyarakat. Menurutnya, label Nutri Level lebih mudah dipahami ketimbang Angka Kecukupan Gizi (AKG), namun tantangan utama adalah mengubah kebiasaan konsumsi yang berkaitan dengan kecanduan gula.
Kementerian Kesehatan memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan label selama enam bulan ke depan. Efektivitas kebijakan ini akan dikaji secara berkala berdampingan dengan peningkatan literasi gizi masyarakat.
