Gojek Siap Kaji Pemangkasan Potongan Pendapatan Driver Jadi 8 Persen

Platform Gojek menyatakan siap mengkaji pemangkasan potongan pendapatan driver menjadi delapan persen menyusul Perpres.



Jakarta, aksarabaru.com — Platform Gojek menyatakan siap mengkaji pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen menyusul Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online,” ujar Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo.

Pengamat ekonomi digital dari Indef Bhima Yudhistira menilai kebijakan ini mengancam margin bisnis aplikator karena menekan porsi bagi hasil yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama. Menurutnya, penurunan potongan menjadi delapan persen akan memaksa Gojek melakukan efisiensi besar-besaran.

Gojek akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai peraturan tersebut. Otoritas terkait memberikan waktu transisi bagi aplikator untuk menyesuaikan skema bagi hasil dengan aturan baru ini.