Kemenkes Luncurkan Label Nutri Level untuk Makanan dan Minuman

Kementerian Kesehatan mewajibkan label Nutri Level pada semua produk makanan dan minuman untuk membantu.



Jakarta, aksarabaru.com — Kementerian Kesehatan RI merilis kebijakan wajib label Nutri Level pada seluruh produk makanan dan minuman, termasuk gerai makanan, mulai Selasa (13/5). Kebijakan ini bertujuan memberikan informasi risiko gula, garam, dan lemak secara sederhana.

“Label ini menjadi panduan cepat bagi konsumen sebelum membeli,” ujar Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. Ia menyebut aturan ini berlaku untuk produk pabrikan maupun jajanan gerai untuk menekan angka konsumsi berlebih.

Pengamat gizi dari Universitas Indonesia Prof Hardinsyah menilai kebijakan ini efektif jika disertai literasi. Menurutnya, label Nutri Level lebih mudah dipahami daripada Angka Kecukupan Gizi, namun tantangan utama adalah mengubah kebiasaan konsumsi yang sudah menjadi adiksi.

Kemenkes memberikan waktu transisi bagi pelaku usaha mikro untuk menyesuaikan label. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.