Aksi Tegas DLH Kabupaten Bogor Segel TPA Ilegal Gunung Putri

Aksarabaru.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel lokasi penimbunan dan pembakaran sampah ilegal di Desa Cikeas Udik serta Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Selasa (21/7/2026). Penindakan ini merespons aduan warga kawasan Jatirangga dan Perumahan CitraGrand Cibubur CBD terkait polusi asap, bau menyengat, hingga kebisingan armada pengangkut yang melebihi batas baku mutu.

Tim gabungan PPLH bersama perangkat wilayah memasang garis PPLH dan papan larangan usai menemukan aktivitas pembakaran serta tumpukan sampah liar yang masih beroperasi. DLH Kabupaten Bogor juga menginstruksikan pengelola kawasan untuk menghentikan penggunaan jasa pengangkut sampah swasta tanpa izin resmi.

Selain polusi udara dan suara, pemantauan di lapangan mengidentifikasi indikasi pencemaran air di Kali Ciletik dan Kali Cikeas yang diduga berasal dari pembuangan limbah langsung dua pabrik pengolahan makanan, yaitu CV Warisan Matahari Makmur dan PT Berkat Langgeng Lestari. Penindakan tegas DLH Kabupaten Bogor ini berbanding terbalik dengan upaya penanganan di area perbatasan, di mana lokasi pembuangan sampah serupa sempat dinyatakan ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi pada 2023 namun aktivitasnya masih terus berlangsung.