Jakarta, aksarabaru.com — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menetapkan pelindungan perempuan di ruang digital sebagai prioritas utama kebijakan kementeriannya. Langkah ini menyusul meningkatnya risiko kekerasan berbasis gender daring seiring meluasnya konektivitas digital nasional.
“Kalau dulu kita berjuang membuka akses, hari ini tantangannya adalah memastikan akses tersebut dapat dimanfaatkan dengan aman dan produktif. Ketika akses terbuka lebar, pelindungan terhadap perempuan harus semakin kuat,” tegas Meutya dalam keterangannya, Rabu (14/5).
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, konektivitas digital Indonesia saat ini menjangkau sekitar 80 persen populasi atau lebih dari 223 juta penduduk. Pengamat kebijakan digital Heru Sutadi menilai penetrasi tinggi tanpa regulasi pelindungan yang memadai berpotensi memperlebar celah eksploitasi terhadap perempuan.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengklaim tengah menyiapkan sejumlah regulasi turunan untuk memperkuat payung hukum pelindungan perempuan di ruang digital.
