Kominfo Beri Catatan Merah ke Google/YouTube Terkait PP Tunas

Jakarta, Aksarabaru.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan catatan merah kepada Google/YouTube karena belum mematuhi aturan Pengawasan Penyelenggaraan Interaksi (PP Tunas). Peraturan ini mengharuskan platform menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun setelah regulasi resmi berlaku pada 28 Maret 2026, sesuai kewajiban perlindungan anak di ranah digital.

Direktur Jenderal Kominfo, Meutya Memelli, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran PP Tunas. Pemerintah akan mengirimkan surat tegoran resmi kepada Google/YouTube, dan jika pelanggaran terus berlanjut, tahap sanksi administratif bakal diterapkan sesuai peraturan.

Kominfo juga menginstruksikan seluruh platform digital untuk melaporkan asesmen risiko dan rencana implementasi PP Tunas dalam jangka waktu tiga bulan sebagai bagian komitmen kepatuhan, sementara delapan platform besar, termasuk TikTok, Instagram, dan X, sudah ditegaskan kebutuhan ini.

YouTube, dalam responsnya, membantah perlu melakukan pembatasan menyeluruh akun di bawah 16 tahun, karena fitur perlindungan seperti pengaturan waktu Shorts, verifikasi usia berbasis AI, Family Link, dan digital wellbeing sudah efektif menaikkan keamanan digital anak. Mereka mengklaim 92% orang tua Indonesia menyatakan fitur tersebut meningkatkan keamanan digital, namun Kominfo tetap menegaskan bahwa regulasi PP Tunas mengutamakan kepatuhan penuh di Indonesia.